Bagi yang sering belanja online diluar, pasti familiar dengan istilah import duty yang suka dikirimkan oleh logistic company seperti FEDEX, DHL dan lain-lain. dan kalau kita tidak bayar biaya duty nya, maka jam tangannya pun tidak akan sampai di tangan, bahkan terkadang juga terkaget-kaget ketika kita mendapatkan biaya dutynya mahal sekali, tapi ada juga yang tiba-tiba barangnya datang dan tidak dikenakan duty..
 
Pertanyaannya adalah bagaimana sebenarnya cara menghitung impor duty itu..?

Import duty adalah sejumlah biaya yang dibebankan oleh negara melalui kepabeanan atau Bea Cukai atas transaksi import, baik yang dilakukan oleh perorangan maupun oleh perusahaan, dan didalamnya ada beberapa komponen-komponen biaya.
Lalu kenapa kita dibebankan biaya impor? ini adalah memang tugas negara untuk membatasi jumlah barang yang diimpor masuk ke Indonesia dalam rangka memajukan produk-produk dalam negeri, tapi masalahnya jam tangan yang kita mau, tidak ada dijual atau diproduksi di dalam negeri jadi otomatis kita akan beli dari luar negeri dan so pasti dikenakan biaya import duty atau biaya masuk atas pembelian jam tangan tersebut.



Lalu apakah ada nilai minimum untuk tidak dikenakan biaya import?
Dulu sebelum tahun 2020 batas minimum pembebasan bea cukai adalah 75 USD, artinya kalau nilai barang yang kita beli dibawah 75 USD kita tidak dikenakan biaya import atau impor duty, tapi kalau harga nilainya 75 USD atau di atas itu, barulah kita dikenakan biaya impor duty, tapi sayangnya efektif sejak tanggal 20 Januari tahun 2020, aturannya pun berubah, melalui peraturan ke pabeanan nomor 199/MK.010/2019. Saat ini batas pembebasan bea masuk menjadi 3 dolar, yang artinya jika kita mengimport barang yang harganya di bawah 3 USD, barulah kita tidak dikenakan biaya impor atau impor duty, tapi masalahnya sepertinya hampir nihil kita membeli jam tangan dibawah 3 USD atau setara 50 ribuan. jadi ya otomatis kita pasti akan di charge biaya impor atau import duty.



Tapi kenapa ada beberapa cases ketika kita membeli barang via Ali Express tidak dikenakan biaya apa-apa, tapi jam tangannya tetap datang,...    Markipass... Mari kita kupas...
 
Bagaimana Jalur Transaksi Import dan Instansi Apa Saja Yang Terlibat
Ketika kita melakukan aktivitas import dan instansi apa aja yang terlibat di dalam proses tersebut..
  1. Pihak pertama tentunya kalian sendiri sebagai buyer.
  2. Pihak kedua tentunya adalah penjualnya atau tokonya, baik itu perorangan maupun sebuah marketplace, seperti E-Bay, Ali Express, Alibaba, Amazon, Chrono 24.
  3. Pihak ketiga adalah logistik company, dan dalam hal ini kita juga sudah menyetujui kalau ada biaya pengiriman tertentu atas pembelian, dan harganya juga pasti macam-macam, dan tergantung service apa yang kita pilih dan siapa logistik company-nya, Fedex, UPS atau DHL.
  4. Kepabeanan atau pihak Dirjen Pajak atau Bea Cukai yang akan memeriksa setiap barang masuk untuk dikenakan impor duty berdasarkan aturan yang ada.
  5. Bea Cukai meneruskan biaya-biaya yang muncul untuk ditagihkan kepada pembeli melalui bagian clearance dari logistik company yang dipilih.


Apa Saja Penentu Biaya Import dan Berdasarkan Apa??

Penentu jumlah tagihan biaya masuk salah satunya dilihat berdasarkan jenis barangnya, dalam hal ini yang saya bahas adalah Jam tangan, dan saya batasi yang melakukan importnya adalah perorangan bukan perusahaan, pada dasarnya komponen import duty adalah sebagai berikut : 
  1. Harga barang asuransi dan biaya kirim dari pihak seller, ini biasanya disebut komersial invoice yang dilampirkan oleh seller pada saat pengiriman.
  2. Nilai Pabean ini adalah nilai yang ditetapkan oleh Bea Cukai atas sebuah barang kiriman dari luar negeri, komponennya sama yaitu cost atau harga barang, insurance dan freight atau CIF, harga barang, biaya asuransi dan biaya pengiriman, harusnya nilai pabean yang ditetapkan oleh Bea Cukai sama dengan nilai invoice atau komersial invoice dari seller, tapi tidak jarang berbeda karena memang banyak juga atau mungkin beberapa orang-orang yang suka melakukan under value, baik itu dilakukan oleh sellernya maupun atas permintaan dari para importir. yang seharusnya harganya Rp. 1.000 tapi dideclare harganya Rp. 500 dan ini sebenarnya tidak diperbolehkan, maka tugas dari petugas Bea Cukai adalah untuk melakukan validasi, Apakah harganya ini valid, sesuai dengan harga yang seharusnya atau berbeda...
  3. Bea masuk barang kiriman nilainya adalah 7,5% dari nilai Pabean, jumlahnya kurang lebih seperti itu untuk jam tangan, untuk barang yang lainnya mungkin dapat dicek kembali pada website resmi ke pabeanan.
  4. Nilai impor yaitu nilai Pabean ditambah dengan bea masuk
  5. PPN, nilainya adalah sebesar 10% dari nilai import
  6. PPH, 0% dan sesuai dengan aturan yang berlaku
  7. PPNBM atau pajak barang mewah, hanya berlaku untuk import barang-barang mewah saja, biasanya kalau jam tangan umum tidak akan dikenakan PPNBM
  8. Handling Fee, Biaya logistik lainnya diluar biaya shipping cost
Uraian diatas adalah biaya-biaya yang muncul dari sisi logistic company, di luar dari misalnya biaya admin fee, duty tax advance payment, biaya gudang dokumen fee dan VAT on curier fee.



Study Kasus 
Saya ambil satu case, waktu itu saya membeli beli 4 buah jam tangan dari China dari sebuah factory sebagai sample, harga totalnya sesuai dengan komersial invoice adalah 528 USD, tidak menggunakan asuransi dan free shipping, jadi saya tidak dikenakan biaya pengiriman dari china. Hal ini sebenarnya bisa kita lihat di kalkulator bea masuk barang kiriman yang ada di websitenya Bea Cukai, jadi tinggal input saja di CIF, inputnya harganya berapa, asuransinya berapa, biaya pengirimannya berapa, maka akan muncul estimasi berapa bea masuknya dengan kurs asumsi Rp. 15.000 / USD, maka estimasi yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp. 1,45 juta. tapi tiba-tiba pas datang tagihan, saya ditagih sebesar Rp. 2.679.000.



kenapa jauh sekali ya, hal ini biasanya terjadi karena dua hal :
  • PERTAMA, adalah nilai pabean berbeda dengan nilai komersial invoice, penjual men declare 528 USD tapi pihak bea cukai tidak menetapkan biaya masuk dan lain-lainnya dari angka tersebut, mereka melakukan research soal harga yang tervalidasi atau harga sebenarnya dari jam tangan yang saya beli dan akhirnya mereka menetapkan nilai pabean tidak sesuai dengan nilai yang ada di komersial invoice, pihak bea dan cukai menetapkan kira-kira nilai biaya pabeannya atau FOB nya adalah 900 USD, Kalau saya cek di kalkulator web site bea cukai, biaya kiriman kira-kira angkanya mendekati dengan nilai pabean 900 USD, dengan nilai kurs 15.000, maka diperkirakan saya harus membayar biaya import duty sebesar 2,4 jutaan, jadi dalam hal ini pihak kepabeanan tidak menerima declarare value yang ada di komersial.
  • KEDUA, adalah adanya biaya-biaya yang muncul dari logistik company yang disebut dengan handling fee, saya melihat ada beberapa biaya seperti biaya admin fee, duty tax advancement fee, biaya warehouse charge, document fee dan VAT kurir fee, yang totalnya sekitar 220 ribuan, jadi kalau di total maka total biaya yang harus dibayarkan adalah sebesar 2.6 jutaan, Sehingga saya harus membayar sekitar 33% dari nilai barang yang saya beli di China. dan yang paling menentukan adalah PENETAPAN NILAI YANG DITENTUKAN OLEH PETUGAS BEA CUKAI atau ke pabeanan, yang disebut dengan nilai pabean, itu kalau kita bicara perorangan, karena bicara corporate pasti peraturannya juga berbeda.
 


Ketika kita melakukan pembelian dari luar negeri kemudian barangnya, jam tangannya dikirim ke Indonesia, kemudian sudah sampai di Indonesia masuk ke pabeanan, kalian juga bisa mencari tahu kira-kira prosesnya sedang dalam proses sampai mana dan kira-kira berapa biaya duty-nya, Untuk hal ini, bisa dicek di website bea cukai.co.id/barang kiriman apapun logistik company-nya, di situ akan muncul beberapa perkiraan biayanya, kemudian prosesnya sudah sampai mana, dengan catatan barangnya sudah masuk proses handling bea cukai, kalau masih di jalan, ya kita belum bisa ngecek apa-apa, belum ada statusnya.
 
KALAU NILAI YANG DITETAPKAN OLEH BEA CUKAI atau NILAI PABEAN JAUH LEBIH TINGGI daripada NILAI YANG KITA BAYAR..?
Apakah kita bisa mengajukan banding ke Bea Cukai..bisa sebenarnya, tinggal membalas saja emailnya, dan lampirkan bukti-bukti pembayaran invoice, tetapi cara ini juga belum tentu bisa menggaransi.
 
Lalu kalau import duty nya sangat mahal dan saya tidak mau bayar itu bagaimana? Setahu saya ada dua :
  • opsi yang PERTAMA kalau kalian memenuhi syarat, kita bisa mengajukan RTO atau return to Origin, dan itu pun semua biaya gudang handling kemudian shipping return-nya, itu akan bebankan ke pihak pembeli.
  • dan opsi yang KEDUA adalah jika kita tidak membayarkan import duty dalam periode waktu tertentu maka barang tersebut akan dihancurkan, saya kurang tahu berapa lama jangka waktu tersebut dan kita tetap akan punya status berhutang pajak.
Apakah mungkin untuk tidak kena impor duty..
ya bisa saja kalau memang lagi beruntung, mungkin saja pas bea cukainya lagi padat, barangnya tidak di check, tapi kemungkinannya ini kecil.

Kalau beli barangnya dari sebuah marketplace misalkan dari sebuah aplikasi yang pengirimannya dari luar negeri, itu bagaimana ya?
Setahu saya tetap dikenakan biaya tapi memang aturannya berbeda dan biaya-biayanya masuk ke komponen dari yang dibayar, komponen harga yang dibayar, aturannya juga berbeda, kenapa banyak seller-seller dari luar negeri seperti di eBay atau toko-tokoh di luar negeri, tidak melayani pengiriman ke Indonesia, yang pada umumnya, disebabkan karena ada dua alasan :
  • yang pertama adalah karena memang banyak dari kita di Indonesia yang tidak tahu soal aturan impor duty, ketika kita mendapatkan billing yang mahal biasanya akan kaget dan komplain, akhirnya mengkomplain ke penjualnya, katanya tidak ada biaya yang muncul, padahal sebenarnya bukan salah dari penjualnya, itu karena kita tidak tahu saja mengenai aturan impor duty di negeri kita.
  • lalu yang kedua bisa jadi karena memang barang yang dijualnya tidak boleh diimport ke Indonesia, karena setahu saya ada beberapa yang tidak boleh diimpor seperti barang bekas tidak boleh di import ke Indonesia dari luar negeri.
Berapa lama proses penentuan import yang dilakukan oleh Bea Cukai,
ini juga berbeda-beda tergantung, apakah sistemnya lagi ramai atau mungkin bertepatan dengan hari libur, bisa hitungan beberapa hari, bisa hitungan beberapa minggu bahkan bisa hitungan beberapa bulan. 

Ternyata proses import belum bisa dikatakan mudah di negeri ini, dan hal ini yang menjadi alasan saya untuk membuka microbrand store di Indonesia, harga yang saya cantumkan sama dengan jika kalian beli di website resminya, tidak perlu pusing tinggal belanja saja, tidak pakai internasional shipment, tidak rugi karena perbedaan kurs, dan tidak pusing memikirkan import duty.
bagi yang tertarik untuk mencari jam tangan tanpa dikenakan biaya import duty seperti diatas silahkan masuk ke Web Horologystory shop kami...